Mengenai Indikasi Pungutan Penerima KIP-K, Rektor Minta Mahasiswa UNS Segera Melapor

- 4 Januari 2021, 19:33 WIB
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho. (Tok Suwarto/galamedianews)
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho. (Tok Suwarto/galamedianews) /

Selain itu, ia juga menampik anggapan publik yang menilai jika status PTN BH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan makin besar. Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan langkah UNS untuk tetap memberikan perhatian besar kepada para mahasiswa terutama di masa pandemi Covid-19.

Selain tetap menerapkan program KIP-K, pihaknya juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian.

Baca Juga: Angka Kasus Positif Aktif Covid-19 di Purwakarta Mulai Alami Penurunan

Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT.

Bahkan, pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021, menurut dia, pihak kampus memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan data, dikatakannya, keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp37 miliar. Menurut dia, terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x