Mengenai Indikasi Pungutan Penerima KIP-K, Rektor Minta Mahasiswa UNS Segera Melapor

- 4 Januari 2021, 19:33 WIB
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho. (Tok Suwarto/galamedianews)
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho. (Tok Suwarto/galamedianews) /

SINARJATENG.COM - Mengenai Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau yang sebelumnya bernama Bidikmisi, kini Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho meminta mahasiswa segera melaporkan kepadanya jika ada indikasi pungutan.

Hal itu juga dijelaskan oleh Jamal Wiwoho di Solo pada Minggu, 3 Januari 2021 lalu.

"Silakan yang bersangkutan langsung melaporkan karena ini sudah menjadi kewajiban UNS untuk menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan demi integritas institusi," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Southampton vs Liverpool: Prediksi Line Up Kedua Tim

Sesuai dengan aturan, penerima KIP-K tidak mengeluarkan biaya apapun. Bahkan, dikatakannya, bagi penerima KIP-K pihak kampus juga membiayai ongkos perjalanan dari tempat asal mahasiswa tersebut hingga ke kampus.

"Sejak masuk bahkan biaya penerbangan misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai diberikan. Kalau S1 dari semester 1-8 itu 'free' (bebas biaya) sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya," katanya.

Ia mengatakan untuk mahasiswa UNS penerima program KIP-K sendiri saat ini komposisinya sebesar 20 persen. Para mahasiswa penerima program tersebut berhak atas fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. Ia mengatakan fasilitas tersebut di antaranya biaya transportasi, akomodasi, dan biaya hidup.

Baca Juga: Ingin Punya Kulit Glowing? Begini Cara Alami yang Dapat Dilakukan

Oleh karena itu, ia menampik terkait isu komersialisasi kampus setelah ditetapkannya UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pada 6 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x