Menyoal Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud: Keputusan Ada di Pemda dan Orang Tua

- 3 Januari 2021, 19:46 WIB
Simulasi proses belajar tatap muka di salah satu SMPN di Surabaya. Foto: Ist
Simulasi proses belajar tatap muka di salah satu SMPN di Surabaya. Foto: Ist /Ist/

SINARJATENG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan keputusan pembukaan sekolah terkait pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 tetap diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Pemda sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh Pemda, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Perubahan Perilaku Berkelanjutan Upayakan Tekan Transmisi Virus Covid-19

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im juga mengatakan keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari Pemda tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 3 Januari 2020.

Baca Juga: MPR: Pemerintah Lebih Rangkul Ormas Moderat Demi Bangsa

Menurut Ainun, ada beberapa poin utama dalam SKB 4 Menteri yang diumumkan pada 20 November 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x