"Dalam persidangan tersangka LS, terungkap jika tersangka ES iikut menikmati uang korupsi dana BOS dan PMS," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Danni mengatakan, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Harga Cukai Rokok Naik Hingga 12,5 Persen pada 2021, Sri Mulyani: Kebijakan Ini Merupakan Komitmen
Tersangka terpaksa ditahan atas dasar dua alasan yakni subjektif dan objektif. Alasan subyektif karena tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Diduga Korupsi Dana BOS dan Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN 2 Karawang Digelandang, Sementara, alasan obyektifnya untuk memudahkan pemeriksaan. Apalagi terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun.
"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan. Jika ada bukti yang mengarah kepada tersangka lainnya pasti kami tindaklanjuti," kata Danni.***