Bendahara SMKN 2 Karawang Digelandang Karena Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Kepala Sekolahnya

- 10 Desember 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

SINARJATENG.COM - Ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang, AS, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang kini dititipkan di Lapas Kelas II A setempat, pada Kamis, 10 Desember 2020. 

AS di duga telah menilap uang honor guru yang bersumber dari dan BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Kajari Karawang, Rohayatie, Kamis petang.

Baca Juga: PT Astra Daihatsu Motor Buka Lowongan Kerja 2020 untuk Posisi MT Lulusan SMA hingga S2.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan, AS telah memark up dan membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PMS. Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerima," ujarnya.

Menurutnya, kasus tindak pidana itu terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS, mantan Kepsek SMKN 2 yang sudah disidang di PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

"Dana hasil korupsi yang dinikmati tersangka AS mencapai Rp 414 juta," kata Rohayatie.

 Baca Juga: Suzuki GSX-R150 Jadi yang Termurah Rp 30 Jutaan, Berikut Harga Motor Sport 150 CC Desember 2020

Hal itu, lanjut dia, mengacu kepada hasil audit BPKP Jawa Barat yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,73 miliar. Sebagian uang haram dinikmati tersangka LS dan sebagian lagi oleh tersangka AS.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x