Kembali Dibuka, Berikut Persyaratan dan Langkah Daftar KIP Kuliah 2021 yang Perlu Diketahui

9 Februari 2021, 16:50 WIB
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

SINARJATENG.COM – Menjadi salah satu bagian dari bantuan pendidikan dari pemerintah, Program Indonesia Pintar kini kembali dibuka.

Kabar bahagia bagi calon mahasiswa, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 sudah resmi dibuka mulai saat ini.

KIP Kuliah ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu tapi memiliki potensi di bidang akademik yang baik.

Baca Juga: Usai Adanya Vaksinasi, Jumlah Nakes yang Positif Covid-19 di Jateng Alami Penurunan

Simak syarat-syarat untuk pendaftaran KIP Kuliah, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Sebelum Penangkapan, Masyarakat Telah Laporkan Ridho Rhoma Terkait Kasus Narkoba

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Innalillahi, Putra Wakil Bupati Karanganyar Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Berikut prosedur dan cara-cara untuk pendaftaran KIP Kuliah, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari lama resmi Kemendikbud:

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Baca Juga: Berikut 3 Cara Diet Simple Para Artis yang Bisa untuk Ditiru

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: Terlalu Lama WFH, Bisa Sebabkan Kerusakan Pada Mata

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Baca Juga: Berikut Keuntungan Staycation di Jakarta yang Perlu Diketahui

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Registrasi Selengkapnya, Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

 

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler