Satlantas Polres Pekalongan Secara Resmi Berlakukan Sistem E-TLE

- 24 Maret 2021, 07:22 WIB
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, SIK.,MM memberikan keterangan dalam launcing sistem tilang Elektronic Law Inforcement (E-TLE)
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, SIK.,MM memberikan keterangan dalam launcing sistem tilang Elektronic Law Inforcement (E-TLE) /Humas Polres Kajen

SINARJATENG.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan telah memberlakukan secara resmi sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

Hal itu guna meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M., pada Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 24 Maret 2021

Pipit mengatakan dalam pelaksanaanya nanti anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek). Bila menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang ditempat tapi cukup mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar.

"Sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya sistem tilang e-TLE kepada masyarakat, agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut," imbuh Pipit

Lanjut Pipit, dari Data kamera E-Tilang yang terkoneksi dengan Command Center RTMC, kemudian dilakukan ferifikasi jenis pelanggaran dan juga ferifikasi identifikasi kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi kemudian akan dikirimkan kealamat pelanggar melalui layanan Pos Indonesia sesuai alamat terdaftar.

Baca Juga: Sepakat Ditunda, Komisi II DPR Desak Evaluasi Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik

“Bila kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu konfirmasi selama 8 hari ke bagian e-Tilang. Bila dalam tempo 8 hari tidak ada konfirmasi, maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir hingga e-Tilang dibayarkan dan pelanggar yang terekam kamera, akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan pihaknya,selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI Virtual Account atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat," terang Kasat Lantas.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah