SINARJATENG.COM – Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (kombatan) melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa, 23 Maret 2021.
Peserta aksi yang terdiri dari sekitar 30 warga ini menuntut agar Kejari Purwokerto dapat mengusut tuntas dalang utama dugaan korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Kementerian Ketenagakerjaan di Banyumas.
Sebelumnya, Kejari Purwokerto telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada 16 Maret 2021.
Pihak Kejari menyatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,120 miliar serta digunakan oleh tersangka untuk membangun green house buah melon yang hingga saat ini belum beroperasi.
Dalam aksi ini, Kombatan melakukan teatrikal dengan menggambarkan wanita berhijab yang disebut sebagai ‘Bunda Melon’.
Menurut Koordinator Kombatan, Taufik Hidayat, ‘Bunda Melon’ merupakan representasi dari orang yang berpengaruh di Banyumas, memiliki jabatan, serta akses ke Kemnaker yang mamfasilitasi turunnya dana JPS kepada 48 kelompok di Banyumas.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai diberlakukan di Jateng, Ini 21 Titik Pemantauan CCTV dan 6 Speedcam
Taufik menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada AM dan MT saja.