SINARJATENG.COM – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.
ETLE ini nantinya akan merekam pelanggar lalu lintas kemudian ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila selama tiga kali pengiriman surat tidak ada respon dari pelanggar lalu lintas tersebut, maka secara otomatis akan diblokir. Pelanggar yang bersangkutan harus membayar denda dan menyertakan KTP asli serta STNK.
Baca Juga: Daftar Makanan yang Baik untuk Ginjal Anda seperti Bawang Putih dan Lobak (Bagian Pertama)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melaunching ETLE mengatakan bahwa pemberlakuan ETLE ini selain untuk mendukung program Kapolri juga untuk mendidik masyarakat.
“Dengan adanya ETLE, selain untuk mendukung program Kapolri, juga untuk mendidik masyarakat agar menjaga diri dalam aspek pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan dengan adanya tilang elektronik ini dapat menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Baca Juga: 5 Tips dan Trik Untuk Bertahan Bagi Ibu Hamil pada Trimester Kedua
Berikut 21 titik pemantauan CCTV ETLE dan enam Speedcam ETLE di wilayah Jawa Tengah.