Tilang Elektronik Mulai diberlakukan di Jateng, Ini 21 Titik Pemantauan CCTV dan 6 ‎Speedcam

- 23 Maret 2021, 19:31 WIB
Sistem ETLE bergerak yang kini bisa mengejar para pelanggar lalu lintas di jalan raya
Sistem ETLE bergerak yang kini bisa mengejar para pelanggar lalu lintas di jalan raya /NTMC Polri

SINARJATENG.COM – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi ‎diberlakukan hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.‎

ETLE ini nantinya akan merekam pelanggar lalu lintas kemudian ditilang dengan pengiriman surat ke ‎pelanggar sesuai alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).‎

Apabila selama tiga kali pengiriman surat tidak ada respon dari pelanggar lalu lintas tersebut, maka ‎secara otomatis akan diblokir. Pelanggar yang bersangkutan harus membayar denda dan ‎menyertakan KTP asli serta STNK.‎

Baca Juga: Daftar Makanan yang Baik untuk Ginjal Anda seperti Bawang Putih dan Lobak (Bagian Pertama)

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melaunching ETLE mengatakan bahwa pemberlakuan ‎ETLE ini selain untuk mendukung program Kapolri juga untuk mendidik masyarakat.‎

‎“Dengan adanya ETLE, selain untuk mendukung program Kapolri, juga untuk mendidik masyarakat ‎agar menjaga diri dalam aspek pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.‎

Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan dengan adanya tilang elektronik ini dapat ‎menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ‎sekarang ini.‎

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Untuk Bertahan Bagi Ibu Hamil pada Trimester Kedua

Berikut 21 titik pemantauan CCTV ETLE dan enam Speedcam ETLE di wilayah Jawa Tengah. ‎

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x