SINARJATENG.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar melakukan evaluasi secara mendalam terhadap kebijakan sertifikat tanah elektronik.
“Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," ucapnya pada Selasa, 23 Maret 2021, sebagaimana dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.
Bersama dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN akhirnya sepakat untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Pemerintah akan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Evaluasi tersebut terutama terkait dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Doli.
Ia juga menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan membentuk panitia kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, serta Panitia Kerja Tata Ruang guna mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 24 Maret 2021
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, kebijakan sertifikasi tanah elektronik memang masih dalam tahap uji coba dengan sasaran bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Jadi, sertifikat ini belum berlaku untuk masyarakat luas.