Sepakat Ditunda, Komisi II DPR Desak Evaluasi Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik

- 24 Maret 2021, 07:07 WIB
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan menteri ATR/BPN pada Senin, 22 Maret 2021/
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan menteri ATR/BPN pada Senin, 22 Maret 2021/ /instagram.com /@ahmadolikurnia

SINARJATENG.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar melakukan evaluasi secara mendalam terhadap kebijakan sertifikat tanah elektronik.

“Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," ucapnya pada Selasa, 23 Maret 2021, sebagaimana dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Bersama dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN akhirnya sepakat untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Raih Skor Pencegahan Korupsi Tertinggi Tiga Kali Berturut-Turut, Ini Rahasia Tata Kelola Kabupaten Boyolali

Pemerintah akan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Evaluasi tersebut terutama terkait dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Doli.

Ia juga menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan membentuk panitia kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, serta Panitia Kerja Tata Ruang guna mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 24 Maret 2021

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, kebijakan sertifikasi tanah elektronik memang masih dalam tahap uji coba dengan sasaran bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Jadi, sertifikat ini belum berlaku untuk masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah