SINARJATENG.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Penolakan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta pada Rabu, 31 Maret 2021.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonaan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca Juga: SAH! Kemenkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko, AHY Tetap Legal sebagai Ketua Umum PD
Penolakan tersebut mendapatkan responsif dari pengurus PD di daerah termasuk dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Pemalang.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pemalang, Andika Permadi mengatakan sangat bersyukur tentang keputusan tersebut.
"Kami yang ada di daerah sangat bersyukur, Alhamdulillah, PD yang legal masih dibawah Nahkoda Mas AHY," ujarnya.
Lanjut Andika, juga mengapresiasi langkah pemerintah terutama Kemenkumham sangat profesional dan bijak dalam mengambil keputusan tersebut.
"Kami sangat apresiasi langkah Pemerintah sudah Profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.
Termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan keabsahan pelaksanaan KLB Deli Serdang, Sumut pada 5 Maret 2021.***