Prokes Jadi Atensi, Akibat Tak Megindahkan Dua Kapolda Disanksi Copot Jabatan

- 16 November 2020, 21:18 WIB
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020. /
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020. / /Tangkap layar Youtube.com/DIV HUMAS POLRI /

SINARJATENG.COM – Kapolri mengumumkan dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang dicopot dari jabatannya.

Dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolda Metro Jaya Dirjen Pol Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat Dirjen Pol Rudy Sufahriadi.

Pencopotan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube resmi DIV HUMAS POLRI pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Keluhan Masyarakat, Aparat Wajib Tindak Tegas Praktik Pelanggaran Prokes

Dia menuturkan bahwa pencopotan dua kapolda itu, dilakukan sebagai sanksi karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan.

“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” ujar Argo Yuwono.

Pemberian sanksi berupa dicopotnya jabatan dua Kapolda tersebut, sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) Kapolri nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 november 2020, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Baca Juga: Hikmah di Balik Pandemi Covid-19 Menurut Sandiaga Uno

Sementara itu, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Dirjen Pol Nana Sudjana akan diangkat dengan jabatan baru sebagai Koorsahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah