Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentukan Seragam Satpam Harus Coklat dan Perlu Miliki KTA

- 16 November 2020, 17:35 WIB
Pendidikan Latihan Satpam Gada Pertama dan Madya di Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Senin 16 November 2020. Ke depan Satpam harus miliki KTA agar menjadi legal. /
Pendidikan Latihan Satpam Gada Pertama dan Madya di Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Senin 16 November 2020. Ke depan Satpam harus miliki KTA agar menjadi legal. / /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

SINARJATENG.COM - Selain seragam satpam harus berwarna cokelat, dikeluarkannya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pamswakarsa menjadikan satpam harus melegalkan profesinya melalui sertifikasi.

Ke depan Satpam nantinya harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah.

Berikut diungkap oleh Kepala Sub Direktorat Satuan Pengamanan dan Kepolisian Khusus Ditbinmas Polda Jabar, AKBP Sunarya saat membuka Pendidikan dan Latihan Satpam jenjang Garda Pratama dan Madya di Griya Krida Sekesalam GPIB di Jalan Sindang Salam, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Wulang: Investor Bisa Atasi Bisnis Properti yang Terpukul Pandemi Covid-19

Menurut Sunarya petugas sekuriti sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, wajib punya legalitas kewenangan satpam. "Jadi itu tadi nantinya untuk menunjukkan apakah satpam tersebut legal atau tidak, bisa dengan menunjukkan ijazah atau KTA," ucapnya.

Perpol itu sudah diterbitkan dan masa penyesuaiannya selama satu tahun. Di Perpol itu, selain mengatur soal legalitas satpam, juga mengatur soal seragam dan kepangkatan."Di pakaian seragam yang baru ada jenjang kepangkatan bagi satpam. Melalui jenjang pangkat, seluruh satpam wajib miliki ijazah dan KTA minimal garda pratama," ucapnya.
Untuk ijazah, kata Sunarya nantinya anggota satpam minimal harus berpendidikan terakhir SMA. Kemudian, mengikuti pendidikan satpam untuk pangkat garda pratama.

"Untuk ijazah sehingga dapat garda pratama, lulusan setingkat SMA sederajat untuk jenjang 4 tahun. Kemudian, setelah ada ijazah garda pratama, bisa ikuti sekolah lanjutan garda madya. Tanpa sekolah, enggak ada KTA, enggak bisa pakai baju berpangkat," ucapnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 : Bisa Dilakukan, Namun Tetap Waspada Saat Libur Panjang Desember

Adapun seragam satpam terbaru ini, warnanya cokelat. Mirip dengan seragam Polri. Kemudian, ada tanda pangkat. Setiap jenjang pangkat, yang membedakannya warna.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah