Selain RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pengemudi Mabuk Juga Terjerat Sanksi Ini

- 15 November 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi menyetir dalam kondisi mabuk
Ilustrasi menyetir dalam kondisi mabuk /Thought.co

SINARJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas sebuah aturan yang kontroversial pada bulan November 2020.

Badan Legislasi DPR saat ini sedang membahas adanya larangan minuman beralkohol (RUU Minol) digunakan oleh masyarakat.

Sanksi pidana akan menunggu masyarakat yang masih mengonsumsi minuman ini. Hal tersebut sudah dibahas pada draf RUU Minol

Baca Juga: Joan Mir Babak Belur Akibat Insiden Saling Pukul di MotoGP 2020

Masyarakat yang masih membandel ingin meminum minuman keras tersebut bisa kena penjara 3 bulan sampai terlama 2 tahun, atau denda paling sedikit Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

Berbicara soal minuman keras, ternyata aturan terkait penggunaan minuman ini juga dibahas dalam tata cara mengemudi di Indonesia.

Sejumlah sanksi akan menanti bagi para masyarakat yang bandel ketahuan mabuk ketika mengendarai kendaraan mereka.

Baca Juga: Festival Film Bandung 2020, 'Bumi Manusia' Jadi Film Terpuji

Penjelasan mengenai hukuman yang menanti para pengemudi mabuk terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah