Kemenparekraf Siapkan Dana 3,3 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan Hibahnya

- 9 November 2020, 14:58 WIB
Syarat dan cara dapat Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 triliun. /Instagram @kemenparekraf.ri
Syarat dan cara dapat Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 triliun. /Instagram @kemenparekraf.ri /

3. Apabila disetujui, pihak industri pariwisata wajib menyerahkan
- Pakta integritas
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (di atas materai)
- Surat peruntukan penggunaan dana hibah
- Apabila ada kendala atau pertanyaan terkait program Dana Hibah Pariwisata wilayah DKI Jakarta, dapat menghubungi hotline industri pariwisata di: 0812-1206-3660.

Baca Juga: Terungkap Alasan Gisel Menceraikan Gading, Pilih Selingkuh. Benarkah?

Dengan adanya pemberian Dana Hibah Pariwisata diharapkan dapat membantu industri pariwisata mengingkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE).***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Disparekrafdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah