Kemenparekraf Siapkan Dana 3,3 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan Hibahnya

- 9 November 2020, 14:58 WIB
Syarat dan cara dapat Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 triliun. /Instagram @kemenparekraf.ri
Syarat dan cara dapat Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 triliun. /Instagram @kemenparekraf.ri /

SINARJATENG.COM - Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyalurkan Dana Hibah Pariwisata dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dikutip dari laman Instagram resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta @disparekrafdki, Hibah Pariwisata adalah dana bantuan yang disalurkan bagi Pemda dan Industri Pariwisata yang sementara ini baru diluncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis CHSE.

Pengajuan permohonan ini telah dibuka sejak 1 November 2020 lalu, dan akan segera ditutup 16 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Bantuan Kuota Internet Secara Gratis Cair, Ini Cara Daftarnya

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi industri pariwisata hotel dan restoran wilayah DKI Jakarta yang akan mendaftarakan program Dana Hibah Pariwisata:

1. Ketentuan Umum
- Dana hibah yang diajukan diperuntukkan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi
- Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha
- Melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti

Baca Juga: Jangan Mengaku Bernyali Jika Belum Mencoba Wisata Horor di Tempat Ini

2. Persyaratan Wajib
- Memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS dan masih berlaku atau berlaku efektif
- Bukti setor pajak tahun 2019
- Surat penyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini
- Domisili di Jakarta
- Mendaftar secara daring melalui https://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah
- Batas akhir penyerahan dokumen Tahap 1, 16 November 2020 pukul 23:59 WIB

Baca Juga: Enam Tokoh Nasional Mendapat Anugerah Gelar Pahlawan, Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Disparekrafdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x