Jasa Kuasa Hukum Belum Terbayar, Fredrich Yunadi Gugat Novanto

- 6 November 2020, 21:53 WIB
Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi /

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Pengacara Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) terkait jasa kuasa hukum yang belum terbayar.

Fredrich mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.

Baca Juga: Bukan Alat Pembayaran, Uang Kembalian Jangan Dikasih Permen

Tercatat sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setnov.

Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

Dalam petitumnya tertulis perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.

Baca Juga: Antisipasi Sweeping Polri/TNI Amankan Pertokoan Jual Produk Prancis

Fredrich juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah