Penegakan kepatuhan dan hukum terhadap pemberi kerja tersebut dilakukan untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan meliputi kewajiban pendaftaran, melaporkan data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran.
Hal tersebut menjadi fokus utama kerja sama yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya. Harapannya, seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Baca Juga: Meski Pandemi, Ekspor Kopi asal Temanggung Tidak ada Kendala
Selain itu, dilakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha, baik itu melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile (aplikasi pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS untuk badan usaha) dan bekerjasama dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui online single submission serta sinergi dan koordinasi dengan kementerian lembaga/Asosiasi Human Resource Development (HRD).***