PEKALONGAN, SINARJATENG.COM – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 pada 9 Desember mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan perekaman e-KTP massal.
Perekaman yang dilaksanakan mulai 7 September-23 November 2020, pukul 14.00-17.30 WIB, di masing-masing kelurahan se-Kota Pekalongan.
“Menjelang pilkada serentak, kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat, untuk melakukan pendataan dan perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki e-KTP,” terang Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono di Pekalongan, Selasa 3 November 2020.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Siswa SMKN Bansari Buat Alat Cuci Tangan Otomatis
Dia mengungkapkan, dari 231.262 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya, sebanyak 5.002 orang belum melakukan perekaman e-KTP.
Suciono juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, untuk segera melakukan perekaman. Bahkan, masyarakat yang baru genap berusia 17 tahun pada 9 Desember mendatang, dapat turut serta melakukan perekaman e-KTP .
“Bagi warga yang ingin membuat e-KTP tetapi terlewat jadwal di kelurahan asal, maka dapat melakukan perekaman di kelurahan lain sesuai jadwal," katanya.
Baca Juga: KPK Menahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Selain itu, untuk warga yang tanggal 9 Desember baru genap 17 tahun, bisa melakukan perekaman mulai dari sekarang. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan.