Jelang Pilkada, Dindukcapil Pekalongan Lakukan Perekaman e-KTP Massal

- 3 November 2020, 20:20 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan perekaman e-KTP massal yang dilaksanakan mulai 7 September-23 November 2020
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan perekaman e-KTP massal yang dilaksanakan mulai 7 September-23 November 2020 /Humas Pemprov Jateng/Sinarjateng.com

PEKALONGAN, SINARJATENG.COM – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 pada 9 Desember mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan perekaman e-KTP massal.

Perekaman yang dilaksanakan mulai 7 September-23 November 2020, pukul 14.00-17.30 WIB, di masing-masing kelurahan se-Kota Pekalongan.

“Menjelang pilkada serentak, kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat, untuk melakukan pendataan dan perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki e-KTP,” terang Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono di Pekalongan, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Siswa SMKN Bansari Buat Alat Cuci Tangan Otomatis

Dia mengungkapkan, dari 231.262 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya, sebanyak 5.002 orang belum melakukan perekaman e-KTP.

Suciono juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, untuk segera melakukan perekaman. Bahkan, masyarakat yang baru genap berusia 17 tahun pada 9 Desember mendatang, dapat turut serta melakukan perekaman e-KTP .

“Bagi warga yang ingin membuat e-KTP tetapi terlewat jadwal di kelurahan asal, maka dapat melakukan perekaman di kelurahan lain sesuai jadwal," katanya.

Baca Juga: KPK Menahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Selain itu, untuk warga yang tanggal 9 Desember baru genap 17 tahun, bisa melakukan perekaman mulai dari sekarang. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x