KPK Menahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

- 3 November 2020, 19:50 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 November 2020 terkait penetapan tiga tersangka baru kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. (ANTARA/HO-KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 November 2020 terkait penetapan tiga tersangka baru kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. (ANTARA/HO-KPK) /

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Tiga tersangka, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: IHSG Menguat Sepanjang Perdagangan Hari ini

Tersangka Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.

Sedangkan tiga tersangka tersebut diduga menerima masing-masing untuk tersangka Arie sebesar Rp9.172.012.834, tersangka Didi Rp10.805.119.031, dan tersangka Ferry Rp1.951.769.992.

Baca Juga: Hari ini Rupiah ditutup Menguat 0,38% ke Rp14.585 per Dolar AS

Alex mengatakan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x