JAKARTA, SINARJATENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal integrasi data badan usaha dan pekerja di Indonesia.
"Sinergi ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam program JKN-KIS," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 2 November 2020.
Integrasi data dilakukan antara aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (WLKP) milik Kemnaker dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha milik BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Satgas Ingatkan Publik Lakukan Testing COVID-19 usai Liburan Panjang
Sumber daya data yang ada dalam kedua aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan serta akurasi dan validasi data segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"BPJS Kesehatan saat ini tengah fokus pada akurasi dan validasi data kepesertaan, baik dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan, juga termasuk akurasi data pendapatan sebagai dasar penghitungan iuran," katanya.
Sampai 31 Agustus 2020 jumlah badan usaha yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS sebanyak 318.062 dengan jumlah pekerja 16.477.500 dan anggota keluarga 20.886.757. Sehingga, total 37.364.257 jiwa peserta segmen PPU badan usaha.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Inisiatif Buat Hand Sanitizer dari Bahan Alami
Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan kepesertaan PPU badan usaha. Mulai dari melakukan canvassing pendaftaran yang ditujukan untuk badan usaha potensial atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi semakin mudah melalui aktivitas door to door secara terstruktur.