Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs resmi Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.
Data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantkr Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Libur Panjang, Kepala BNPB Sampaikan Langkah Antisipasi COVID-19
KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat juga bisa mengecek dapat bantuan termin 2 ini atau tidak dengan cara berikut:
1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
Baca Juga: Menpora: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2021
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"