Peraturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Sejak 5 April, Cek Disini Para Pemudik!

- 6 April 2022, 13:22 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para  penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti /

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Persyaratan naik kereta lokal dan aglomerasi.

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Kebumen Rabu 6 April 2022

Bagi pemudik yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Persyaratan diatas akan berlaku sejak hari Selasa 5 April yang lalu.

Bagi pemudik yang akan menggunakan kereta api wajib patuh protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah