Peraturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Sejak 5 April, Cek Disini Para Pemudik!

- 6 April 2022, 13:22 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para  penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti /

SINARJATENG.COM - Pemerintah Indonesia beberapa hari yang lalu membuat aturan mengenai masyarakat yang ingin mudik.

Bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan kereta silakan bisa simak aturan PT KAI untuk penumpang yang ingin mudik menggunakan Kereta.

Berikut persyaratan dan aturan lengkap perjalanan menggunakan kereta api.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Belum Digunakan Siang Ini, Rabu 6 April 2022: Segera Klaim Hadiahnya di reward.ff.garena.com

1. Persyaratan naik kereta jarak jauh.

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: KODE Redeem FF Terbaru, Rabu 6 April 2022, Buruan Klaim Dapatkan Hadiahnya Melalui reward.ff.garena.com

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x