SIM Hilang! Begini Cara Mengurusnya Dijamin Cepat, Mudah dan Anti Ribet

- 18 Oktober 2021, 18:11 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. /Ist

5. Verifikasi Data

Setelah petugas melakukan pengecekkan dan persyaratan yang diberikan sudah valid. Kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan untuk mengambil data pada SIM sebelumnya.

6. Pengambilan foto dan sidik jari

Jika proses verifikasi data sudah dilakukan dan data yang kamu berikan valid, selanjutnya, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari.

Kamu hanya perlu menunggu giliran pengambilan foto.

Baca Juga: Tema dan Logo Hari Santri Nasional 2021 Lengkap dengan Penjelasan Filosofinya

Selain itu, kamu harus melengkapi SIM baru dengan tanda tangan. Selanjutnya, kamu akan petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM. Bukti ini ditunjukkan saat kamu akan mengambil SIM baru.

7. Mendapatkan SIM baru

Apabila langkah-langkah mengurus SIM yang hilang sudah kamu lakukan, maka kamu hanya perlu menunggu SIM jadi.

Kamu akan diminta untuk menunggu giliran mendapatkan SIM baru. Petugas Satpas akan menyebutkan nama-nama yang mendaftarkan di hari itu.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah