SIM Hilang! Begini Cara Mengurusnya Dijamin Cepat, Mudah dan Anti Ribet

- 18 Oktober 2021, 18:11 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. /Ist

Kamu perlu membawa fotokopi SIM (jika ada) dan fotokopi KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika fotokopi SIM tidak ada, maka surat keterangan kehilangan yang sudah kamu buat dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya kamu benar memiliki SIM.

Baca Juga: Kenali Masalah Kesehatan Lewat Kuku, Cek Sekarang Juga!

3. Memeriksakan kesehatan terlebih dahulu

Sebelum melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan untuk melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini tidak membutuhkan waktu banyak namun tergantung antrean biasanya tidak lebih dari 15 menit.

Pemeriksaan kesehatan juga dapat dilakukan di puskesmas, klinik atau rumah sakit sebelum berkunjung ke Satpas dan membuat surat dokter. Namun lebih baik kamu melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas.

4. Menyerahkan persyaratan pendaftaran

Proses selanjutnya adalah menyerahkan persyaratan pendaftaran.
Pendaftaran ini dilakukan dengan memberikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga: INFO LOKER! PT. Republik Indonesia Finance Membuka Lowongan, Cek Kualifikasinya

Jangan lupa untuk mengambil formulir dan mengisinya secara benar dan lengkap.

Jika berkas-berkas sudah siap, kamu bisa langsung menyerahkannya ke loket pendaftaran dan petugas akan melakukan pengecekkan segera.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah