SIM Hilang! Begini Cara Mengurusnya Dijamin Cepat, Mudah dan Anti Ribet

- 18 Oktober 2021, 18:11 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. /Ist

SINARJATENG.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen yang sangat penting, SIM merupakan bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang sudah layak mengemudi dan telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

Pengendara mobil atau motor wajib memiliki SIM. Jika tidak memilikinya maka ia akan mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Lalu bagaimana jika SIM tersebut hilang atau rusak?

Baca Juga: Hujan Terjadi di Berbagai Wilayah di Indonesia Jadi Trending Twitter

Dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang pada Senin 18 Oktober 2021. Berikut ini cara mengurus SIM yang Hilang atau rusak. Simak baik-baik iya.

1. Membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian terdekat

Sebelum mengurus SIM yang hilang, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan, yaitu melapor pada pihak berwenang apabila mengalami kehilangan dan meminta surat kehilangan. Nantinya kamu akan ditanya tentang detail kejadian dan barang apa saja yang hilang.

2. Mendatangi Satuan Pelaksana terdekat

Setelahnya, kamu harus mendatangi Satuan Pelaksana (Satpas) Penerbitan SIM tempat kamu tinggal.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x