Ingin Mengaktifkan Kartu KIS PBI? Catat Informasi Berikut

- 16 Oktober 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /Kabar Joglosemar/Sandra

SINARJATENG.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang tidak ditetapkan paling lama enam bulan sejak penetapan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali) dengan harus memenuhi persyaratannya.

Lalu bagaimana cara mengaktifkan kartu KIS PBI?

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu KIS PBI.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi di Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang Catat Waktunya

1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, chat asisstant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.

2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI jaminan kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: PT INKA Selesaikan Produksi LRT Jabodebek

4. Setelah dilakukan re-aktivasi peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan melapor bahwa kartu sudah aktif kembali.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Sumber: Diskominfo Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah