Dokter yang Viral Campurkan Sperma ke Makanan Diancam dengan Pasal 281

- 15 September 2021, 10:33 WIB
Kronologi Lengkap Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Ternyata Sudah Dilakukan sejak 2020
Kronologi Lengkap Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Ternyata Sudah Dilakukan sejak 2020 /



SINARJATENG.COM - Polda Jawa Tengah melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyampaikan kronologi aksi mencampurkan sperma ke makanan istri temannya yang seorang dokter di Semarang.

Aksi yang dilakukan pria berinisial DP tersebut tidak hanya dilakukan sekali namun hingga berkali-kali.

Perbuatan DP tersebut terbilang di luar kewajaran, atas aksinya mencampurkan sperma tersebut.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Pasca Rilis Data Inflasi AS

M Iqbal Alqudusy mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi.

Perempuan berusia 31 tahun tersebut diketahui tinggal di satu kontrakan dengan DP di wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Menurut informasi, suami Dwi merupakan sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Baca Juga: Dijumpai Kerumunan Siswa di SMP Negeri 33 Semarang, Ganjar: Tolong Diingatkan, Jangan Seperti Itu

“Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk, dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” tutur M Iqbal Alqudusy, Senin, 13 September 2021, dikutip SinarJateng.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Karena keanehan tersebut, pelapor pun merekam situasi di tempat makan dengan menggunakan ponsel miliknya.

Dari rekaman itu, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani, kemudian mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.

Baca Juga: Pesawat Rimbun Air Diduga Menabrak Gunung

“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy.

Perbuatan tersangka berhasil diketahui, lantaran terdapat lubang kecil antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka.

Lubang kecil itu pun memungkinkan tersangka untuk mengintip pada saat pelapor mandi.

Baca Juga: Komitmen Jaga Lingkungan, Tim Pengabdian Masyarakat UIN Walisongo Kembangkan Alat Pengolah Limbah Diapers

DP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pun tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap M Iqbal Alqudusy.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah