Bersiap, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Bakal Naik 4,41 Persen Mulai 19 Agustus 2021

- 16 Agustus 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek/
Ilustrasi Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek/ /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/

Dwimawan menjelaskan, dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana, telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," terang Heru, dalam siaran persnya yang diterima di Surabaya, Senin 16 Agustus 2021).

Baca Juga: Pemuda Asal Jepara Meninggal Tenggelam saat Ikuti Lomba Renang di Embung Bapangan

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I tahun 2021 yang meningkat 7,07 persen secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa.

"Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini tentunya menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas meski dengan pembatasan-pembatasan,” terangnya.

“Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima. Sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah