Dinsos Pemprov DKI Jakarta Mulai Menyalurkan Bansos 10 Kilogram Beras, Berikut Cara Mengecek Daftar Penerima

- 30 Juli 2021, 20:59 WIB
Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial berupa 10 kilogram Beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial berupa 10 kilogram Beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM). /pmjnews.com

SINARJATENG.COM - Bantuan non tunai dalam bentuk beras mulai disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov DKI Jakarta mulai Kamis 29 Juli 2021 hingga 17 Agustus 2021. Tercatat sebanyak 1.007.397 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bansos tersebut.

Adapun rincian untuk jumlah penerima bansos tersebut diantaranya untuk wilayah Jakarta Pusat sebanyak 50.526 KPM, sebanyak 457.250 KPM untuk wilayah Jakarta Timur, untuk wilayah Jakarta Selatan sebanyak 142.029 KPM, sebanyak 73.948 KPM untuk wilayah Jakarta Barat dan untuk wilayah Kepulauan Seribu sekitar 2.496 KPM.

Masing-masing dari setiap KPM akan mendapatkan bantuan berupa 10 kilogram beras jenis premium.

Baca Juga: 400 Paket Sembako dari RSUD Ashari Pemalang Dibagikan kepada Warga Terdampak PPKM

Adapun penyaluran bantuan sosial ini dilakukan oleh PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perumda Pasar Jaya yang akan diserahkan langsung ke KPM melalui perangkat RT atau RW setempat.

"Intinya, kami sudah memiliki data by name by address setiap penerima bantuan ini dan akan disalurkan ke titik lokasi RW atau RT," ungkap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari.

Berikut cara mengecek penerima bansos untuk masyarakat Jakarta yang ingin mengetahui daftar penerima bansos tersebut yaitu:
1. Buka website : corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Jika website sudah terbuka, selanjutnya masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) kemudian tekan tombol cari
3. Dan jika nama anggota keluarga atau identitas KK tercantum, maka termasuk ke dalam daftar penerima bansos, akan tetapi jika nama anggota keluarga atau identitas KK tidak tercantum maka tidak termasuk ke dalam daftar penerima bansos.

Baca Juga: TNI Siapkan 4 Hercules untuk Angkut Obat Covid-19 Impor dari China dan India

Apabila masyarakat Jakarta menemukan penyalahgunaan dalam penyaluran bansos ini, maka masyarakat dapat melapor ke Dinas Sosial melalui call center Dinas Sosial di nomor 022-22684824, bisa juga melalui aplikasi JAKI, kanal CRM Pemprov DKI Jakarta dan bisa melalui website corona.jakarta.go.id.***

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah