Berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Yasonna Laoly juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, tindakan Moeldoko tersebut memalukan.
Herzaky menjelaskan, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi kasus Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan signifikan.
Baca Juga: Bupati Kudus HM Hartopo Akan Optimalkan Tempat Isolasi Terpusat di Desa Minimalisir Penularan Virus
Menurutnya dalam kondisi genting ini, sepatutnya Moeldoko juga fokus membantu Jokowi.
"Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politiknya," kata Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni 2021.***