Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Sepakat Beri Peraturan Baru untuk Para Pesepeda

- 3 Juni 2021, 20:54 WIB
Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo Komentari Soal Road Bike
Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo Komentari Soal Road Bike /Pikiran Rakyat/

SINARJATENG.COM – Maraknya video yang viral di sosial media mengenai pesepeda yang keluar jalur, kini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI umumkan hasil rapat koordinasi.

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bahwa pesepeda roadbike boleh untuk keluar jalur pada pukul 05.00 hingga 06.30 WIB dihari kerja.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Sekjen MUI Beri Apresiasi Keputusan Pemerintah Batalkan Haji Demi Keselamatan Jiwa

"Iya sebagaimana hasil kesepakatan rapat kemarin antara pihak Pemda DKI dengan Dishub, Polda Metro Jaya diwakili dengan Ditlantas ada beberapa poin yang disepakati," jelasnya.

"Salah satu pointersnya adalah bahwa kita memberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00 sampai pukul 06.30," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, alasan pihaknya memberikan dispensasi bagi pesepeda itu untuk memberikan keleluasaan pagi pengendara sepeda khususnya roadbike. Sebab jalur yang dibuat bagi pesepeda itu tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang lebih luas.

Baca Juga: Disabilitas di Jawa Tengah Segera di Vaksinasi, Ini Kata Ganjar Setelah Menerima Kunjungan SKP

"Katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," terang Dirlantas Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x