Jelang Ramadan, Polda Metro Larang Kegiatan Sahur on The Road di Jakarta

- 8 April 2021, 21:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /dok.foto/Humas Polda Metro Jaya/

SINARJATENG.COM - Untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 dengan menghindari kerumunan orang, kini Polda Metro Jaya keluarkan Larangan baru.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk melarang adanya kegiatan sahur on the road(SOTR) pada bulan Ramadan tahun ini di Jakarta dan sekitarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ikut menjelaskan hal tersebut saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 7 April 2021.

"Kita ketahui biasanya kultur masyarakat Indonesia setiap puasa ada SOTR. Selama pandemi Covid sama dengan tahun lalu upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan 5M kita ke depankan termasuk meniadakan kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Bisakah Kita Makan di Dalam Restoran Jika Sudah Divaksinasi Covid-19?

"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," sambung KabidHumas.

Kombes Pol. Yusri menyebut kebijakan ini akan dilaksanakan sejak awal bulan puasa. Tujuan larangan SOTR ini agar tidak ada kegiatan kerumunan-kerumunan yang berdampak pada penyebaran virus corona.

"Gunanya untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan orang berkumpul," ujar Kabid humas.

Baca Juga: Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Sejumlah Stasiun KA Turun Harga

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x