Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Sejumlah Stasiun KA Turun Harga

- 8 April 2021, 21:01 WIB
Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen
Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen /Humas KAI


SINARJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp105.000 menjadi Rp85.000 untuk setiap pemeriksaan.

Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, untuk di wilayah Daop 4 Semarang, pelayanan Rapid Test Antigen ada di Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan dan Cepu.

Baca Juga: 'Marine Diving Fair' di Tokyo jadi Ajang Promosi Destinasi Wisata Indonesia

"KAI memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau baik melalui Rapid Test Antigen maupun GeNose C19," ujarnya.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel.

KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Baca Juga: Rumah Makan dan Jasa Pencucian Ditemukan Gunakan LPG Bersubsidi, Pertamina Imbau untuk Pakai LPG Non Subsidi

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Layanan Rapid Test Antigen saat ini telah tersedia di 43 stasiun yang merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta pihak-pihak lainnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x