Rumah Makan dan Jasa Pencucian Ditemukan Gunakan LPG Bersubsidi, Pertamina Imbau untuk Pakai LPG Non Subsidi

- 8 April 2021, 20:48 WIB
Pertamina mengimbau usaha non mikro untuk menggunakan LPG non subsidi dalam inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 Kg di beberapa tempat usaha
Pertamina mengimbau usaha non mikro untuk menggunakan LPG non subsidi dalam inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 Kg di beberapa tempat usaha /Pertamina JBT

 


SINARJATENG.COM - Jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Semarang bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Polrestabes Semarang, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Kota Semarang dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 kg di beberapa tempat usaha pada Selasa 6 April 2021.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan 59 tabung LPG 3 kg dari satu tempat usaha rumah makan dan dua tempat usaha jasa pencucian atau laundry dimana rata-rata total lebih dari 400 tabung digunakan setiap bulannya atau setara dengan 1,2 Metric Ton (MT).

Hal ini diperjelas oleh Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan, bahwa jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kota Semarang.

Baca Juga: Dijamin Pasokan BBM Aman, Pertamina Siap Tambah Stok Jika Terjadi Lonjakan Selama Ramadan

Baca Juga: Kerja Sama SMK-Dunia Industri, Gus Yasin: Jamin Lulusan Masuk di Pasar Kerja

"Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari ukuran 3 kg yang bersubsidi dengan tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas. Tercatat dengan adanya sidak hari ini Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 401 tabung LPG 3 kg," ujar Brasto.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

"Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Pertamina bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu”, ungkap Brasto.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah