SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara terus menggenjot kepemilikan KTP elektronik warga.
Sampai akhir tahun lalu, dari 880.410 warga yang wajib memiliki KTP el, 868.006 warga sudah memiliki KTP elektronik dan 12.404 belum ber-KTP elektronik.
Artinya, sudah 98,59 persen warga Jepara sudah mengantongi KTP elektronik atau tinggal 1,41 persen warga yang belum ber-KTP el.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun menjelaskan warga yang belum memiliki KTP elektronik sebagian besar terdiri dari kaum difabel, lansia dan eks Psikotik. Eks Psikotik adalah seseorang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan dan telah dinyatakan sembuh oleh RS Jiwa.
"Tiga kelompok masyarakat ini menjadi sasaran kami dalam kegiatan home to home. Tidak mungkin mereka datang ke kecamatan atau kantor Disdukcapil, sehingga kami yang harus mengunjungi mereka," kata Alim.
Ditambahkan, pelayanan home to home ini dilakukan bekerjasama dengan OPD terkait seperti Dinsospermades dan Disperkim serta pemerintah desa.
Oleh karena itu ia berharap agar OPD terkait dan pemerintah desa mengkomunikasikan kepada Disdukcapil jika ada warganya penyandang disabilitas, lansia dan eks psikotik belum memiliki KTP elektronik. Disdukcapil akan mendatangi mereka dari rumah ke rumah.