Menag Pastikan Kualitas Layanan Tetap Terjaga Meski Ada Refocusing Anggaran

- 8 April 2021, 20:59 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil /kemenag.go.id/

SINARJATENG.COM - Tetap terjaga kualitasnya meskipun dilakukan refocusing pada beberapa mata anggaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan jika tidak akan mengganggu layanan untuk masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 8 April 2021.

“Penghematan ini telah mendorong terjadinya perubahan volume keluaran yang telah direncanakan sejak tahun 2020 saat penyusunan anggaran tahun 2021, namun secara keseluruhan, sebagian besar kegiatan tetap mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: 'Marine Diving Fair' di Tokyo jadi Ajang Promosi Destinasi Wisata Indonesia 

Menag Yaqut dalam paparannya menyampaikan bahwa realisasi Kebijakan Refocusing Anggaran pada Kementerian Agama tahun 2021 sudah dilakukan sesuai arahan Presiden RI. Implementasi kebijakan refocusing dan realokasi pada Kementerian Agama berupa penghematan anggaran belanja didasarkan atas Surat Menteri Keuangan Nomor: S-30/MK.02/2021 sebesar Rp. 483.541.964.000,-

Akibat dari kebijakan refocusing dan penyesuaian anggaran tersebut, anggaran Kementerian Agama pada tahun 2021 mengalami perubahan pada saat ini menjadi sebesar Rp66.766.561.128.000,- (enam puluh enam triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah).

“Penerapan refocusing ini merupakan kebijakan dalam rangka mengamankan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Menag.

Baca Juga: Rumah Makan dan Jasa Pencucian Ditemukan Gunakan LPG Bersubsidi, Pertamina Imbau untuk Pakai LPG Non Subsidi

Ditambahkan menag, secara umum besaran penghematan yang dilakukan oleh Kementerian Agama diperoleh dari masing-masing unit eselon I yang merupakan kegiatan-kegiatan koordinatif, seperti paket meeting dan perjalanan dinas, baik di pusat, instansi vertikal maupun di unit pelaksana teknis dan kegiatan lainnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x