Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran ASN Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran 2021

- 8 April 2021, 08:38 WIB
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik*
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik* /Menpan.go.id

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 8 April 2021

“Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE,” dituangkan Tjahjo dalam SE.*

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah