Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Berhasil Diringkus Polisi

- 7 April 2021, 21:54 WIB
Tabung Gas Subsidi yang disalahgunakan
Tabung Gas Subsidi yang disalahgunakan /Tribratanews.polri.go.id

SINARJATENG.COM - Ribuan tabung gas berbagai ukuran dan dua orang pelaku, BF dan T, berhasil diamankan dari tiga lokasi yang berbeda.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil ungkap sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibongkar. 

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan sindikat ini memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalm tabung 12 kg non subsidi.

Baca Juga: Maksimalkan Upaya Penanganan Bencana di NTT dan NTB, Begini Empat Instruksi Presiden Jokowi

Zulkarnain menjelaskan pula jika para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp 7 Miliar.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,” jelasnya.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ikut Dorong Penguatan Moderasi Beragama Demi Bangsa

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x