BPJPH Sampaikan Tidak Boleh Ada Konflik Kepentingan Pribadi dalam Sertifikasi Halal

- 2 April 2021, 21:36 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki /Kemenag.go.id

Untuk menghindari konflik kepentingan, mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag itu menekankan pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, lanjutnya, akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal menjalankan perannya secara proporsional.

"Apabila kita semua menjalankan peran masing-masing secara proporsional, tumpang tindih peran atau konflik kepentingan dapat dihindari. Itu akan mendukung penyelenggaraan JPH yang optimal, sinergis, dan membawa implikasi positif dalam peningkatan produk halal nasional," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah