Untuk menghindari konflik kepentingan, mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag itu menekankan pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, lanjutnya, akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal menjalankan perannya secara proporsional.
"Apabila kita semua menjalankan peran masing-masing secara proporsional, tumpang tindih peran atau konflik kepentingan dapat dihindari. Itu akan mendukung penyelenggaraan JPH yang optimal, sinergis, dan membawa implikasi positif dalam peningkatan produk halal nasional," pungkasnya.***