Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung Ditangkap Polisi

- 2 April 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi,  Pembakaran Bendera Merah Putih oleh seorang Pria viral di TikTok
Ilustrasi, Pembakaran Bendera Merah Putih oleh seorang Pria viral di TikTok /Pixabay

SINARJATENG.COM – Seorang pria berinisial SN terduga kasus pembakaran bendera Merah ‎Putih di Lampung ditangkap polisi. ‎

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengungkapkan bahwa pihaknya akan ‎melakukan penyelidikan lebih lanjut.‎

‎“Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya ‎dikutip sinarjateng.com dari Antara.‎

Baca Juga: Lakukan Transformasi Digital, Radio Suara Kota Wali (RSKW) Kini Ada di Online, Youtube dan Podcast

SN merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, ‎Kabupaten Lampung Timur.‎

AKP Faria Arista menjelaskan bahwa aksi pembakaran bendera Merah Putih tersebut dilakukan ‎pada Selasa, 30 Maret 2021.
Kemudian pelaku mengunggahnya ke media sosial Facebook.‎

‎“Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama ‎akun “Sunaryo” pukul 18.09 WIB,” ungkapnya.‎

Baca Juga: Kepala Perpusnas Mengapresiasi Perkembangan Literasi di Magelang yang Terus Meningkat

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap pelaku SN di kediamannya kemarin, ‎Kamis, 1 April 2021.‎

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x