SINARJATENG.COM – Mulai 1 April 2021, Pemerintah menetapkan 29 tipe mobil yang memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc guna mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta pada Jumat, 2 April 2021.
”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ungkapnya.
Baca Juga: Kepala Perpusnas Mengapresiasi Perkembangan Literasi di Magelang yang Terus Meningkat
Varian kendaraan ini diproduksi oleh enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Berikut daftar lengkap 29 kendaraan yang mendapatkan relaksasi PPnBM-DPT sesuai Kepmenperin Nomor 839 tahun 2021:
Baca Juga: Manfaat Kesehatan dari Rasa Syukur: 5 Cara Menghitung Kenikmatan untuk Meningkatkan Hidup Anda