BPJPH Sampaikan Tidak Boleh Ada Konflik Kepentingan Pribadi dalam Sertifikasi Halal

- 2 April 2021, 21:36 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM -  Konflik kepentingan pribadi tidak boleh terjadi pada saat pelaksanaan sertifikasi halal. Pasalnya, Jaminan Pelayanan Produk Halal (JPH) memiliki cakupan yang sangat luas.

Bukan hanya sekedar cakupannya saja luas, namun juga melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraannya. 

Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar pelaksanaan sertifikasi halal dapat menjadi salah satu pendorong kepercayaan konsumen sebelum membeli sebuah produk.

Baca Juga: Bangun Asrama Baru, MAN 2 Cianjur Terima Bantuan SBSN Rp5 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari potensi konflik kepentingan itu bisa terjadi di beberapa aspek. Antara lembaga pemeriksa halal dan pendampingan halal, atau antara penyelia halal dan auditor halal. 

"Pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di perguruan tinggi, misalnya tidak boleh terjadi konflik kepentingan. Pusat Kajian Halal atau Halal Center di sebuah perguruan tinggi tentu tidak boleh kemudian menjadi LPH dalam satu manajemen. Karena tidak, konflik kepentingan dapat timbul," terangnya saat menerima audiensi Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia) secara berani di Jakarta, Rabu lalu.

Lebih gamblang, Mastuki memberikan contoh berbedanya peran seorang penyelia halal dan seorang auditor halal dalam sertifikasi halal. Seorang penyelia halal, katanya, tidak boleh sekaligus berperan sebagai auditor halal. Sebab sebab memiliki tugas yang berbeda. 

Baca Juga: Luncurkan Paket Wisata, Dinporabudpar Apresiasi ‘Dolan Darmakradenan' Ajibarang, di Banyumas

"Penyelia halal bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan auditor halal melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, tugas penyelia halal dan auditor halal sangat berbeda," jelasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x