Menurut Kapolda, penerapan tilang elektronik nasional khusunya di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas sehingga terhindar dari penindakan tilang.
Baca Juga: Wendy Red Velvet Debut Solo Awal April, Banjir Dukungan Member dan Reveluv
"Jenis ada 10, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone," jelas kapolda.
Secara mekanisne, lanjut Kapolda, tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Nantinya, pelanggar mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan.***