Praktis dan Simpel, Berikut Cara Bayar Denda Tilang E-TLE

- 24 Maret 2021, 21:35 WIB
tilang elektronik di rembang
tilang elektronik di rembang /Pemprov Jateng

SINARJATENG.COM – Perkembangan Teknologi tidak menutup kemungkinan jika digunakan dalam lingkup hukum lalu lintas. Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif

Pasalnya, Jumlah kamera yang dioperasikan sudah bertambah banyak, sejak pertama kali diterapkan pada 2018 lalu. Warga yang terjaring tilang elektronik ini tak perlu khawatir. Sebab, proses pengurusan tilang ini tidak merepotkan. Namun, tilang elektronik ini pun tidak bisa diremehkan, apalagi jika tak dibayar dendanya.

Proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko E-TLE, untuk dilakukan pencocokan.

Baca Juga: Polri Resmikan Sistem Tilang ETLE, Polda Kaltim Siapkan 6 Titik

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., pada Rabu, 24 Maret 2021.

“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” terang Dirlantas.

Posko yang dimaksud yakni kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Sedangkan, apabila pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas. Kode briva itu digunakan oleh pelanggar untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya.

Baca Juga: KUA Lakukan Pungli, Kemenag: Tidak Akan Ada Toleransi

“Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan dilaksanakan pemblokiran STNK,” imbuh Dirlantas.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah