Produsen Astrazeneca Membantah Vaksinnya Mengandung Unsur Haram

- 21 Maret 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. /Pixabay/HakanGERMAN

SINARJATENG.COM - Menanggapi pernyataan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produksi vaksin yang menggunakan tripsin dari Babi, perwakilan produsen vaksin Astrazeneca di Indonesia membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa vaksin Astrazeneca di Indonesia tidak menggunakan unsur haram.

“Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan.”

“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” demikian keterangan resmi AstraZeneca Indonesia, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Yuk Bikin Mie Udon yang Lezat Menggugah Selera, Cek Resep Cara Membuatnya

Klaim tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris, selain itu, vaksin produksi mereka telah disetujui di lebih dari 70 negara, termasuk negara-negara berpenduduk Islam.

“Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan bagi umat Muslim,” lanjut pernyataan Astrazeneca.

Vaksin produksi Astrazeneca aman dan efektif mencegah Covid-19. Hasil uji klinis disebut telah menunjukkan bahwa vaksin tersebut 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap, hingga kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Baca Juga: Meski Mengandung Babi, MUI Beri Lampu Hijau Karena Alasan Ini

“Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas,” demikian keterangan tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah