Meski Mengandung Babi, MUI Beri Lampu Hijau Karena Alasan Ini

- 21 Maret 2021, 10:52 WIB
KH Asrorun Ni'am Sholeh  saat menyampaikan lima hal bolehnya menggunakan vaksin Astra Zeneca
KH Asrorun Ni'am Sholeh saat menyampaikan lima hal bolehnya menggunakan vaksin Astra Zeneca /Humas MUI

SINARJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan lampu hijau Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang mengandung tripsin dari dari Universitas Oxford Inggris.

Vaksin yang diproduksi SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, boleh digunakan dengan alasan darurat.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca sendiri sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI.

Baca Juga: Kehilangan Tahta Mobil Terlaris, Avanza dan Xenia Alami Masalah Serius pada Komponen Mesin

Termasuk melihat dengan ayat-ayat maupun hadis. Menurutnya, LPPOM sudah memberi masukan terkait adanya unsur babi tersebut.

“Di NU lain lagi. Ada keputusan atau fatwa dianggap unsur babinya sudah hilang. MUI dengan LPPOM melihat unsurnya masih ada, tinggal nanti bagaimana dibuktikan selanjutnya,” kata Miftachul di Surabaya, Sabtu 20 Maret 2021.

Rais Aam PBNU ini memastikan vaksin AstraZeneca ini boleh digunakan atas pertimbangan darurat pandemi Covid-19. AstraZeneca tersebut bisa digunakan jika tidak ada pilihan vaksin lain saat ini.

Baca Juga: Kehilangan Tahta Mobil Terlaris, Avanza dan Xenia Alami Masalah Serius pada Komponen Mesin

Hajat yang ditempatkan di dalam keadaan darurat itu boleh tetapi terbatas. sambung Kyai Miftachul Akhyar.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah