Peran Media Ditengah Pengkajian UU ITE, Asep Warlan: Media Harus Menjadi Pencerah dan Pencerdas

- 11 Maret 2021, 21:30 WIB
Pengamat Politik dari Unpar,  Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf.
Pengamat Politik dari Unpar, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. /ANTARA/


SINARJATENG.COM – Bergulirnya isu revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang reaksi dan pendapat dari berbagai pihak.

Seperti pada Webinar “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE” pada 10 Maret 2021, berbagai pakar mengemukakan sudut pandangnya terkait revisi UU ITE.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf S.H. berpendapat, jika dilihat dari segi hukum revisi UU ITE tersebut sebenarnya ingin memadukan, menemukan, mengintegrasikan citra hukum dengan keadilan, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Mediasi Menjadi Langkah Utama Polri Ditengah Revisi UU ITE

"Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan maka di hulunya yang kita perbaiki," ujarnya.

Setelah itu, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni, memastikan soal kepastian hukum. Di sisi masyarakat, revisi atau perubahan tersebut harus ada manfaatnya.

Ia pribadi cenderung mendorong DPR menginisiasi revisi UU ITE mengingat lembaga ini mewakili rakyat.

Baca Juga: Revisi Perda RTRW Kabupaten Cilacap Molor, Pengamat: Merugikan Investasi di Cilacap

Anggota Komisi I DPR, Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.

Sukamta berpendapat, maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, justru mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar.

"Mengutip data pemidanaan terhadap jurnalis atau media, pada 2018 dan 2019 ini menjadi yang tertinggi, banyak pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE ini jelas saya kira menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers di dalam UU No 40/99 Tentang Pers," tutur Sukamta.

Baca Juga: Menjelang Nyepi, Polisi Perketat Pengamanan Daerah Wisata dan Satpol PP Denda 367 WNA yang Langgar Prokes

Pelaporan terhadap jurnalis menjadi memberikan rasa takut untuk berpendapat. Terkait kasus hal tersebut, Asep Warlan menganggap sebagai kemunduran demokrasi.

“Kalau media massa sudah takut, itu bencana. UU ITE, UU Pers, UU mengenai Keterbukaan Informasi Publik justru ingin menjamin. Bahwa media harus menjadi pencerah, pencerdas, dan memberikan wawasan yang luas,” ujarnya.

Founder Media Kernel, Ismail Fahmi melihat pro revisi UU ITE sangat besar. Di sini menurut dia, peran utama media massa untuk membangun percakapan publik yang benar.

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Last Crusade, Tayang di Bioskop Spesial Trans TV

Dr Ismail Fahmi Ph. D., yang merupakan pakar IT menjelaskan bahwa selama ini berbagai laporan dikelompokkan ke berbagai profesi, diantaranya profesi yg dilaporkan, 37,5 persen terlapor 69 adalah kelompok kritis seperti Jurnalis/Media (19), Aktivis (24), Dosen/Guru (19) dan buruh (7). Kemudian 56 persen lainnya, yang menjadi terlapor sebanyak 103 berstatus warga biasa.

"Sementara itu profesi yang melaporkan terdiri dari 68 persen, pelapor orang yang memiliki kekuasaan terdiri dari 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kalangan profesi dan 4 persennya kalangan yang berpunya. sedangkan yang 23 persennya, pelapor berstatus sebagai warga biasa," jelas Ismail Fahmi.

Menurutnya, masyarakat justru melihat revisi UU ITE sebagai isu yang bergulir hanya di kalangan elit. Pentingnya membangun kesadaran masyarakat pada isu revisi UU ITE, agar masyarakat tahu mengenai hak dan kewajiban yang mereka punya di dalam UU ITE tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Romeo Must Die: Aksi Jet Li Membalas Dendam Atas Kematian Adiknya

Fahmi menyebutkan, peran media dalam membangun kesadaran masyarakat sangat penting.

“Media harus bisa membhahas tentang UU ITE secara sistematis dan konstruksional agar publik mengerti dan paham. Selain itu media berperan membangun percakapan nasrasi publik yang benar,” ujarnya.

Webinar yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan profesi ini dimoderatori oleh Wina Armada dan dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, juga dihadiri oleh Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x