Polda Metro Jaya Siap Beri Sanksi Tilang untuk Pesepeda di Luar Jalur

- 9 Maret 2021, 21:15 WIB
Pesepeda di Jakarta
Pesepeda di Jakarta /PMJ News/

SINARJATENG.COM - Sanksi tilang terhadap pesepeda yang melaju di luar jalur akan dilakukan oleh Polda Matro Jaya. Pasalnya, Kebijakan itu akan diberlakukan guna menertibkan kendaraan pada jalurnya masing-masing yang sudah disediakan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan hal itu usai beri tanggapan mengenai video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam video itu, Rombongan Pesepeda tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemerintah Cook Islands Terima Surat dari Duta Besar Tantowi Yahya

Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diterapkan. Mengingat jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga saat ini masih dalam tahap uji coba.

Baca Juga: Budidaya Lele Makin Disukai Masyarakat, KKP Panen Ikan dan Genjot Produksi Nasional Melalui Sistem Bioflok

"Kalau sudah diberlakukan permanen kita akan terapkan itu (sanksi tilang)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah